Tuesday, 2 April 2019

Akhir Dongeng Drama Pemecatan Nurullita

Akhir Cerita Drama Pemecatan NurullitaNurullita dan kuasa hukunya, Rizki Alhamdi (Rolan/detikcom)

Jakarta -Kasus Nurullita yang mengaku dipecat oleh perusahaan alasannya yaitu beda pilihan pada Pilpres 2019 memasuki babak akhir. Nurullita dan Komisaris PT Pelopor Pratama Lancar Abadi Merry Puspitasari setuju berdamai.

Kasus ini bermula ketika Nurullita mengadu ke Kemenaker pada Kamis (21/3). Lita mengaku dipecat pada 25 Februari lalu, sehari sesudah beliau menghadiri program relawan bersama capres Joko Widodo (Jokowi) di Sentul, Bogor. Lita juga mengaku dikeluarkan dari grup WhatsApp alasannya yaitu menghadiri program relawan Jokowi itu.

Kedua belah pihak pun dimediasi oleh Kemenaker hari ini, Selasa (2/4/2019). Nurullita didampingi kuasa hukumnya, Rizki Alhamdi dari relawan Habib Relasi Jokowi (Harjo), sementara Merry hanya diwakili kuasa hukumnya, Iwan Amirudin.

"Dari pihak Bu Merry, yang diwakili kuasa hukumnya, sudah mengakui, minta maaf," kata Nurullita seusai mediasi di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.


Kuasa aturan Nurullita, Rizki Alhamdi, menyampaikan kedua pihak akan bertemu lagi di Kemenaker pada Senin (8/4) pekan depan untuk penyelesaian akhir. Dalam mediasi tadi, Rizki menyampaikan Merry meminta maaf kepada Nurullita.

"Iya minta maaf karena, pertama, Ibu Merry tidak sanggup hadir pada ketika mediasi tadi, sekaligus seruan maaf atas pem-bully-an terhadap Ibu Lita. Permintaan tersebut disampaikan melalui pengacara Bu Merry," kata Rizki.

Rizki menyampaikan pihaknya meminta tiga poin dalam mediasi tadi. Pertama, soal hak-hak Nurullita, ibarat uang penghargaan, uang jasa, dan sebagainya diminta dibayarkan sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Kedua, pihaknya ingin ada penyelesaian secara tenang mufakat. Ketiga, rekening Nurullita untuk acara perusahaan diminta ditutup.

Permintaan maaf dari Merry sudah disampaikan melalui kuasa hukumnya. Sedangkan terkait pembayaran hak-hak Nurullita itu akan kembali dibahas pada pertemuan pekan depan.

"Akhirnya kita akad problem ini kita akhiri. Kita nggak mau ini terkait paslon 01 dan 02, bagaimana kita tegaskan bergotong-royong problem ini korelasi ketenagakerjaan batal demi aturan dan Ibu Lita sendiri sudah tidak ada impian untuk bekerja di PT PPLA. Sehingga hak-haknya Ibu Lita harus dibayar lunas. Melalui kuasa hukumnya kita sudah kooperatif, kita harap Ibu Merry sendiri dengan PT PPLA-nya membayar lunas hak hak Ibu Lita," ucap Rizki.


Rizki menyampaikan ada beberapa pelanggaran dalam problem ini, di antaranya, kalau memang tidak ada PHK ibarat pengukuhan Merry, Rizki mempertanyakan kenapa ada bukti lembar pesangon yang ditandatangani oleh Merry sendiri. Angka pesangon itu, lanjut Rizki, tidak sesuai dengan hitung-hitungan Kemenaker.

"Di sana Kemenaker punya hitungan sendiri. Kemenaker meminta dan menyuruh PT PPLA membayar hak-haknya sesuai tawaran dari Kemenaker," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Merry, Iwan Amirudin, tidak gamblang menjawab ketika ditanya apakah pihak perusahaan mengaku memecat Nurullita alasannya yaitu mendukung paslon 01. "Jangan lari ke situ, tidak, tidak," kata Iwan.

Intinya, kata Iwan, pihaknya sudah setuju untuk berdamai. Iwan menyampaikan mereka tidak bicara aturan normatif.

"Jadi pada dasarnya kami sudah setuju untuk setuju melaksanakan perdamaian. Kalau kita bicara undang-undangnya, sebenarnya tidak menyangkut PHK atau tidak. Kaprikornus alasannya yaitu ada kesalahan-kesalahan, kemudian diakui, dan murni dengan aturan-aturan yang ada jadi kita musyawarah mufakat tidak bicara aturan normatif," ujarnya.


Jika berdasarkan aturan normatif, menurutnya, tentu melalui proses alasannya yaitu UU menyampaikan PHK harus melalui ketentuan korelasi industrial pengadilan.

"Jadi kita tidak melalui ke sana alasannya yaitu kita takut bersayap ke mana-mana. Hanya, melalui Ibu Merry memberikan kata maaf tadi disampaikan ke Bu Lita ya. Agar semuanya diselesaikan baik-baik," ujarnya.

"Dan apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagaimana aturan normatif, kita ikuti. Mungkin itu saja, ini murni korelasi kerja perusahaan dengan pekerja," pungkasnya.

Sumber detik.com

No comments:

Post a Comment