KPU (Andhika Prasetia/detikcom)Jakarta -Kampanye rapat umum 3 April 2019 bertepatan dengan hari peringatan Isra Mikraj. KPU mengimbau penerima pemilu tidak melaksanakan kampanye rapat umum pada hari itu.
"Kita mengimbau penerima pemilu bertoleransi alasannya ialah itu hari peringatan Isra Mikraj, hari besar umat Islam. Maka kita mengimbau biar kampanye rapat umum ditiadakan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).
Wahyu menyampaikan penerima pemilu sanggup melaksanakan kampanye dengan metode lain. Namun Wahyu menyebut hal ini merupakan imbauan, bukan sebagai larangan untuk menggelar kampanye terbuka.
Menurut Wahyu, hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, kampanye rapat umum dilakukan selama 21 hari. Sehingga pada tanggal 3 April, penerima pemilu tetap sanggup melaksanakan kampanye.
"Kampanye rapat umum itu 21 hari, bila tanggal 3 kampanye rapat umum diliburkan, berarti kan kampanye jadi 20 hari. Undang-undang mengatur kampanye rapat umum itu 21 hari, termasuk tanggal 3 April," kaya Wahyu.
"Tetapi tanggal 3 April itu bertepatan dengan hari Isra Mikraj, maka kampanye rapat umumnya sanggup ditiadakan. Kampanyenya ya yang ditiadakan, bukan peringatan Isra Mikrajnya," sambungnya.
Sumber detik.com
No comments:
Post a Comment